Nopember 2008

Yayasan At-Taubah, 21 Nopember 2008

MASALAH :

1. Bagaimana konsep jihad yang benar menurut ajaran Islam ? Mohon diberikan definisi dan syarat yang tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir !

2. Pantaskah seseorang dengan dalih jihad atau amar ma’ruf nahi munkar melakukan kekerasan, seperti pengeboman, pengrusakan, pemukulan, pemaksaan dan sebagainya disebut sebagai mujahid dan apabila meninggal disebut syahid ?

Kesimpulan jawaban :

1. a. Menurut istilah, jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk menolong syariat Allah Swt dan meninggikan kalimatillah di muka bumi.

  1. Dari segi pengertian, jihad terdiri dari dua macam :

- Jihad umum, yaitu menegakkan dua kalimah syahadat, seperti amar ma’ruf nahi munkar, membangun pesantren, mengajarkan ilmu agama dan lain-lain. Hukumnya fardlu kifayah. Syaratnya: Islam, baligh, berakal dan memiliki kemampuan (ilmu atau harta).

- Jihad khusus, yaitu al-qital, berperang membela dan mempertahankan agama Islam dari serangan musuh yang akan menghancurkan agama dan umat Islam. Hukumnya fardlu ‘ain. Syaratnya: Islam, baligh, berakal, merdeka dan ada musuh yang menyerang.

Dasar : - QS. Al-Ankabut: 69, , Al—Imran: 110, Al-Baqarah: 256, Al-Hajj : 39-40, At-Taubah: 74.

- Fiqhul Islam wa adilatuhu, juz 10 hal. 9 (dalam Al-Maktabah asy-Syamilah)

- Riyadlush Shalihin, juz 2 hal. 109 (dalam Al-Maktabah asy-Syamilah)

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ (العنكبوت :69)

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (آل عمران: 110)

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.

وعن أَبي هريرة رضي الله عنه، قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم: الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ : المَطْعُونُ وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِيقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ في سَبِيلِ اللهِ (متفقٌ عَلَيْهِ) .

1350. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Orang-orang yang mati syahid itu ada lima macam, yaitu orang yang mati karena penyakit taun – yakni pes, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati lemas – tenggelam dalam air, orang yang mati karena kerobohan – pohon, rumah dan Iain-Iain – dan orang yang mati syahid dalam peperangan fi-sabilillah.” (Muttafaq ‘alaih)

معنى الجهاد: الجهاد لغة: بذل الجهد وهو الوسع والطاقة: مأخوذ من الجهد بالضم، أو المبالغة في العمل: مأخوذ من الجهد بالفتح. واصطلاحا عند الحنفية: هو الدعاء إلى الدين الحق وقتال من لم يُقَبِّلُه بالمال والنفس….. فالجهاد يكون بالتعليم وتعلم أحكام الإسلام ونشرها بين الناس، وببذل المال، وبالمشاركة في قتال الأعداء إذا أعلن الإمام الجهاد، أخرج أبو داود عن أنس ابن مالك رضي الله عنه عن النبي (ص) قال:”جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم”. (فقه الإسلام وادلته: 15/9)

Ma’na jihad menurut istilah dalam madzhab Hanafi adalah seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya, dengan harta dan jiwa. Maka termasuk jihad adalah belajar dan mengajarkan hukum-hukum Islam dan menyebar luaskannya diantara manusia, bersungguh-sungguh dengan harta, dan bekerjasama dalam memerangi musuh jika imam telah mengumumkan jihad. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits Nabi Saw dari Anas bin Malik r.a. : “Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisanmu”.

KH Said Agil Siradj : “Terdapat empat kategori jihad seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin. Jihad pada tingkatan pertama adalah mengajak umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman yang berkualitas, bukan iman hanya karena keturunan saja. Pada tahap kedua, jihad adalah menjalankan perintah syariat agama seperti menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat dan kewajiban agama lainnya.

Selanjutnya, baru pada tataran ketiga, kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang. Hal inilah yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan resolusi jihad untuk mengusir penjajah dari Surabaya.

Pada tahapan keempat, jihad adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, pakaian, tempat tinggal, termasuk kesehatan”.

2. Seseorang yang melakukan kekerasan, seperti pengeboman, pengrusakan, pemukulan, pemaksaan dan sebagainya dengan dalih jihad atau amar ma’ruf nahi munkar, tidak layak disebut sebagai mujahid dan apabila meninggal tidak dapat disebut sebagai orang yang mati syahid.

Dasar : - Al-Mausu’atul Fiqhiyah, juz 8 hal. 152

- Mughni Muhtaj, juz 2 hal. 35

- Raudlatuth Thalibin, juz 2 hal. 42

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (البقرة: 256)

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (الحج: 39)

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”.

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (الحج:40)

“(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan Kami hanyalah Allah”. dan Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa”.

أما قتلى البغاة، فمذهب الملكية والشافعية والحنابلة: أنهم يغسلون ويكفنون ويصلى عليهم، لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: (صلوا على من قال: لاإله إلا الله) ولأنهم مسلمون لم يثبت لهم حكم الشهادة (الموسوعة الفقهية: 8/152)

Adapun orang yang terbunuh dalam pemberontakan/pengacau, menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bagi mereka itu wajib dikafani, dan dishalatkan, karena makna umum dari sabda Nabi Saw: “Sholatkanlah bagi orang yang mengucap laa ilaaha illallah”, dan karena mereka itu muslim serta bagi mereka itu tidak termasuk hukum syuhada.

- والله اعلم -

2 Tanggapan ke “Nopember 2008”

  1. misbachul huda Berkata:

    apakah akad mukhobaroh itu wajib zakat, dan kalau wajib siapa yang wajib zakat?

  2. misbachul huda Berkata:

    assalamu’alaikum wr.wb
    saya mau tanya…
    apakah akad mukhobaroh itu wajib zakat, dan kalau wajib siapa yang wajib mengeluarkanya?
    wassalam…..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.